Penggunaan sumberdaya alam yang berlebihan tanpa memperhatikan kelestariannya akan memicu terjadinya kelangkaan sumberdaya alam yang bersangkutan. Pemanfaatan sumberdaya alam tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan akan mendorong kerurasakan ekosistem. Lingkungan hidup yang akan diwariskan kepada generasi penerus perlu dijaga kelestariannya agar mereka dapat memanfaatkan dan menikmati keberadaannya. Salah satu sumberdaya alam yang penting bagi kehidupan manusia adalah air. Namun karena adanya pandangan bahwa air adalah sumberdaya yang melimpah dan menjadi hak setiap orang untuk memanfaatkannya dengan bebas, menyebabkan sumberdaya air terutama yang memenuhi syarat kesehatan, menjadi barang yang tak dapat diperoleh dengan mudah.
Bagi masyarakat Jawa Timur, Kali Brantas mempunyai arti yang penting, baik dalam aspek sosial, ekonomi maupun budaya.
Sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pembangunan ekonomi yang semakin pesat di Jawa Timur, maka sebagai konsekuensinya kondisi air di DPS Kali Brantas baik dari aspek kuantitas maupun kualitas semakin menurun.
Hal tersebut diakibatkan terjadinya kerusakan lahan di bagian hulu sungai serta masuknya beban pencemaran baik dari domestik, industri maupun pertanian. Di lain pihak kelestarian ketersediaan air harus dapat dijamin, tidak saja dalam segi kuantitas tetapi juga dalam segi kualitasnya.
Sesuai dengan UUPLH No. 23 tahun 1997 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan melalui peningkatan pengetahuan masyarakat dapat membantu masyarakat meningkatkan kepedulian dan kepekaan terhadap lingkungan dan permasalahannya. Pengetahuan juga membantu masyarakat untuk memperoleh pemahaman mendasar mengenai proses-proses dan isu-isu lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Perum Jasa Tirta I
(PJT I), perusahaan yang bertugas mengelola daerah aliran
sungai meliputi : perlindungan, pengembangan dan penggunaan
air dan sumber-sumber air termasuk pemberian informasi, rekomendasi,
penyuluhan dan bimbingan mencoba melakukan pendekatan pengelolaan
lingkungan dengan mengajak para pendidik untuk mengajarkan
pendidikan lingkungan di kalangan siswanya.
Lahirnya JKPKA
Diawali dengan penandatanganan kerjasama antara PJT I dengan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Malang pada tanggal 9 September 1996 untuk Peningkatkan Kepedulian Sekolah terhadap DPS Kali Brantas melalui Program Pendidikan dan Pelatihan. Pelaksanaan pelatihan dilakukan pertama kali kepada guru SMU di wilayah DPS Kali Brantas sebanyak 48 guru dari 29 SMU, diselenggarakan pada tanggal 18-19 Nopember 1996 di IKIP Malang.
Seiring berkembangnya waktu dan mengingat pentingnya kegiatan pelatihan bagi guru serta manfaat yang diperoleh, pihak PJT I dan tim dari PKLH IKIP Malang memandang perlu untuk melestarikan dan mengembangkan kegiatan tersebut.
Akhirnya pada pelaksanaan Sarasehan Peningkatan Kepedulian Sumber Daya Air di Kantor Perum Jasa Tirta Jl. Surabaya 2 A Malang yang diikuti oleh Kepala Sekolah dan Guru SMU seleuruh peserta menginginkan untuk mengintensifkan kegiatan yang telah dilakukan dengan mengikut sertakan guru IPA dan IPS dari SMU sampel (26 SMU). Sehingga pada tanggal 24 Juni 1997 sebagai awal terbentuknya “Jaring-jaring Komunikasi Pemantau Kualitas Air (JKPKA)” di DPS Kali Brant















Pengunjung hari ini : 7
Total pengunjung : 6084
Pengunjung Online: 5


